Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah sebuah bentuk verifikasi dan sertifikasi kepada biro perjalanan umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama RI, karena tidak semua biro umroh 2022 layak untuk mendapatkan PPIU.
PPIU menjadi penting ketika mulai muncul biro perjalanan yang tidak dapat memberangkatkan calon jamaah, padahal jamaah tersebut sudah membayarkan sejumlah uang atau bahkan sudah lunas. Untuk itulah Menteri Agama menerbitkan peraturan No. 8 Tahun 2018 mengenai PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah serta peraturan turunannya sebagai solusi dari masalah biro umroh bodong.
Daftar PPIU Resmi
Berikut ini daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang telah lolos verifikasi Kementerian Agama RI 2022.
[ppiu]
*) Update terakhir, awal bulan Juni 2022
Perlu Anda ketahui bahwa biro umroh resmi 2022 yang tertulis pada data diatas, telah diperbaharui pada bulan Juni 2022.
Sesuai pasal 37 PMA (Peraturan Menteri Agama) No.8 Tahun 2018 menetapkan bahwa semua biro umroh (PPIU) wajib memiliki legalitas dalam bentuk Sertifikasi Penyelenggara Umroh dengan masa berlaku 3 tahun.
Umroh travel bisa dikatakan resmi jika memiliki sertifikasi PPIU, karena ini menjadi bentuk pelayanan serta perlindungan Kementerian Agama Republik Indonesia terhadap jamaah.
Umroh Murah
Sebenarnya tidak masalah jika para penyelenggara ibadah umroh menggunakan bahasa umroh murah dalam kepentingan promosi, namun perlu dicatat bahwa izin PPIU akan dicabut jika ada biro perjalanan umroh yang menerapkan biaya dibawah Rp.20 juta.
Karena jika ada PPIU yang memberlakukan biaya umroh murah dibawah dua puluh juta rupiah, maka akan sangat rentan terjadi masalah seperti yang sudah-sudah. Karena itulah pemerintah melalui Kementerian Agama RI akan bertindak tegas jika masih didapati biro umroh “nakal”.